BNSP adalah singkatan dari “Badan Nasional Sertifikasi Profesi.” BNSP merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sertifikasi profesi secara nasional. Tujuan utama dari BNSP adalah untuk memastikan bahwa individu yang bekerja di berbagai sektor memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan:
Penetapan standar kompetensi: BNSP bekerja dengan para ahli industri dan profesional untuk merumuskan standar kompetensi yang diperlukan dalam suatu profesi tertentu.
Penyusunan materi uji: Materi uji atau asesmen disusun berdasarkan standar kompetensi untuk mengukur sejauh mana seorang kandidat memenuhi persyaratan.
Asesmen kompetensi: Calon peserta sertifikasi akan mengikuti uji atau asesmen untuk menunjukkan kemampuan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penerbitan sertifikat: Jika seorang peserta berhasil melewati asesmen dan memenuhi standar kompetensi, mereka akan diberikan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi di bidang tertentu.
Rp 4.000.000
Rp 2.500.000
Rp 4.500.000
Perpanjangan sertifikasi kompetensi K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai regulasi.
Rp 4.000.000
Rp 1.800.000
Rp 2.000.000
Rp 2.300.000
Rp 1.800.000
Perpanjangan sertifikasi kompetensi untuk mendukung pengembangan SDM yang profesional dan berdaya saing.
Rp 2.100.000















