Back

Perpanjangan SKP Lisensi Ahli K3 Umum

lkuti Pelatihan Ahli K3 Umum dibimbing langsung oleh ahlinya dan siap jadi Ahli K3 yang resmi diakui oleh Kemnaker RI

Cepat dan Menghemat waktu

Sudah pasti di Approve

Dokumen Legal dan Aman

SKP Lisensi

Ahli K3 Umum

Tentang SKP Ahli K3 Umum

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Adapun dokumen yang dikeluarkan untuk Anda yang sudah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum:

  1. Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  2. SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  3. Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun 

Persyaratan Dokumen

Bagi peserta yang telah mengikuti  pelatihan / Training Ahli K3 Umum dan ingin memperpanjang SKP Ahli K3 Umum, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut :

  1. SKP Ahli K3 Umum
  2. Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
  3. Sertifikat Ahli K3 Umum
  4. Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan SKP dan kartu kewenangan. 
  5. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di Perusahaan
  6. Pas foto background merah
  7. Laporan kegiatan K3 di perusahaan selama 3 tahun terakhir yang diberi nama dan ditandatangani.
  8. Ijazah Pendidikan terakhir
  9. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  10. Mengisi Form Submit Perpanjangan SKP 

Biaya

Penawaran Terbaik dari Kami

Rp 1.500.000

Alumni Phitagoras

Rp 1.800.000

Non – Alumni

Pendaftaran SKP Lisensi Ahli K3 Umum

Error: Contact form not found.