PERPANJANGAN
SERTIFIKAT KEMNAKER

Layanan pengurusan SKP, Lisensi, dan SIO Kemnaker mulai dari penerbitan baru, perpanjangan masa berlaku, hingga perpindahan dokumen secara resmi dan terstruktur.

MENGAPA MAGNASAFETINDO

Praktis & Cepat

Urus perpanjangan SKP dan Lisensi AK3U tanpa ribet. Cukup kirim dokumen, tim kami yang selesaikan segalanya.

Resmi & Aman

Layanan sesuai regulasi KEMNAKER RI. Kami menjamin keaslian dokumen dan kerahasiaan data Anda tetap terjaga

Monitoring Transparan

Kami dapat memberikan update berkala status. pengurusan, sehingga Anda tahu pasti setiap tahapan prosesnya.

Biaya Kompetitif

Solusi efisien dengan harga transparan. Hemat waktu dan tenaga tanpa beban biaya tambahan yang tidak perlu.

PERTANYAAN MENGENAI (FAQ)

Apa Itu SKP, Lisensi, dan SIO?

SKP, Lisensi, dan SIO adalah dokumen resmi KEMNAKER yang digunakan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) merupakan surat penunjukan resmi bagi tenaga kerja K3 sesuai kompetensi dan jabatan tertentu.

Lisensi K3 adalah legalitas atau pengesahan kompetensi tenaga kerja K3 yang diterbitkan sesuai regulasi KEMNAKER.

Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) merupakan izin khusus yang diwajibkan untuk operator pada skema atau alat tertentu, seperti operator forklift, crane, gondola, alat berat, dan pesawat angkat angkut lainnya.

Masa berlaku SKP, Lisensi, dan SIO mengikuti ketentuan resmi dari KEMNAKER dan dapat berbeda pada setiap skema sertifikasi atau jabatan kerja.

Secara umum, SKP, Lisensi, dan SIO memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis agar status dokumen tetap aktif dan dapat digunakan secara resmi.

SKP dan Lisensi biasanya digunakan untuk tenaga kerja K3 sesuai bidang kompetensinya.

Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) berlaku khusus untuk operator alat atau mesin tertentu, seperti forklift, crane, gondola, dan pesawat angkat angkut lainnya, sehingga persyaratan dan proses perpanjangannya dapat menyesuaikan jenis operator dan regulasi yang berlaku.

Jika tenaga kerja berpindah perusahaan, maka diperlukan proses perpindahan atau mutasi dokumen agar data tetap sesuai dengan perusahaan terbaru.

SKP dan Lisensi biasanya perlu dilakukan penyesuaian data perusahaan sesuai ketentuan KEMNAKER.

Untuk SIO, perpindahan dapat diperlukan terutama apabila operator bekerja menggunakan alat atau unit kerja pada perusahaan baru yang memerlukan penyesuaian administrasi dan legalitas operator.

SKP, Lisensi, maupun SIO yang telah melewati masa berlaku wajib dilakukan proses perpanjangan agar dokumen kembali aktif dan dapat digunakan secara resmi.

Apabila dokumen sudah expired, proses yang diperlukan dapat berbeda pada setiap skema pelatihan atau sertifikasi K3.

Khusus untuk Ahli K3 Umum (AK3U), peserta wajib mengikuti refreshment training selama 4 hari sebagai syarat perpanjangan dokumen.

Sedangkan untuk beberapa skema lainnya, peserta umumnya diwajibkan mengikuti training ulang sesuai ketentuan KEMNAKER dan jenis sertifikasi yang dimiliki.

Untuk SIO, operator tidak diperbolehkan menjalankan alat atau unit kerja tertentu apabila masa berlaku dokumen sudah habis karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas dan keselamatan kerja operator.

Alur Penerbitan & Perpanjangan KEMNAKER